Sistem
Perundangan Mengenai Cyber Crime
Di negara
kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat
Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat
umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE.
Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan yang
menghasilkan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Keputusan ini dibuat
berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar
terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Berikut
sebagian inti dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi &
Transaksi Elektronik (ITE) mengenai hukuman dan denda untuk setiap
pelanggarannya:
· Pasal
27
Denda
Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan,
mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari
nama baik, memeras dan mengancam.
· Pasal
28
Denda Rp 1
miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan
kebencian dan permusuhan antarkelompok.
· Pasal
30
Denda Rp
600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang yang memasuki komputer atau
sistem elektronik orang lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.
· Pasal
31
Denda Rp 800
juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau
dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak
dokumen itu.
· Pasal
32
Denda Rp 2-5
miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah, merusak, memindahkan,
dan menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.
· Pasal
34
Denda Rp 10
miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor,
mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal
27-34(sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar