Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif :
a. Cybercrime sebagai
tindak kejahatan murni :
Dimana orang yang
melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja,sebagai contoh pencurian,
tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
b. Cybercrime sebagai
tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan
ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan
pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis
terhadap system informasi atau system computer tersebut.
c. Cybercrime yang
menyerang individu :
Kejahatan yang
dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan
untuk merusak nama baik, Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
d. Cybercrime yang
menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang
dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,
mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
e. Cybercrime yang
menyerang pemerintah :
Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak
ataupun merusak keamanan .
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
a. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
b. Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
c. Data Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet.
d. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
e. Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
f. Offense against
Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g. Infringements of
Privacy
Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
h. Cracking
Kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
i. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat
merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan sasaran kejahatan :
1. Cybercrime yang
menyerang individu (Againts Person)
jenis kegiatan ini,
sasaran serangannya ditjukan kepada perorangan atau individu yang memiliki
sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Contoh :
pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
2. Cybercrime
menyerang hak milik (Againts Property)
Cyber yang
dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh
kejahatan ini misalnya pengaksesan computer secara tidak sah melalui dunia
cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi,
carding, cybersquatting, hijacking, data forgery dll.
3. Cybercrime
menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts
Government dilakukan dengan tujuan khusus
penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan ini misalnya Cyber terrorism
sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs
resmi, pemerintah atau situs militer.
sumber:
http://ogapermana.blogspot.com/2013/04/pengertian-cyber-crime-menurut-para-ahli_11.html Jenis-jenis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar