Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah
penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding,confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan
tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah
atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat
adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses
ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas.
Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah
pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi
online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya
yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP
tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online
dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui
metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game
online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut
bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi,
maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.(28/12/2011)
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2
istilah yang dikenal mengenai Cybercrime ini:
1. Cybercrime
dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang
secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses
oleh komputer.
2. Cybercrime
dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar
yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan
sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer
sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Source: http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar